Menurut Pasal 1 angka (1) UU No. 18 Tahun 2003 Tentang Advokat, maka Advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan Undang-Undang ini. Jasa hukum yang dimaksud dapat berupa memberikan konsultasi hukum, bantuan hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela, dan melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum klien. Istilah lain untuk advokat adalah pengacara, konsultan hukum, kuasa hukum, penasihat hukum, atau pembela. Sedangkan istilah pengacara dalam bahasa Inggris adalah lawyer, attorney, legal counsel, solicitor, barrister, dan advocate.
Advokat/Pengacara – sangat kita butuhkan untuk melindungi hak-hak hukum kita ketika kita sedang terkait permasalahan hukum. Oleh karena itu, memilih advokat/pengacara terbaik adalah langkah yang tepat untuk melindungi hak-hak hukum kita dan membantu menyelesaikan permasalahan hukum apabila kita tersangkut didalamnya (amit-amit dah). Menurut Penulis sendiri, ada dua jenis pengacara yaitu litigation lawyer dan non-litigation lawyer. Ligitation merupakan salah satu system yang dibangun untuk penyelesaian sengketa melalui jalur pengadilan. Jadi litigation lawyer adalah pengacara yang beracara di pengadilan.
1. Adnan Buyung Nasution
Pendidikan :
- Fakultas Hukum dan Ilmu Pengetahuan Kemasyarakatan Universitas Indonesia (1964)
- Studi Hukum Internasional, Universitas Melbourne, Australia (1959)
- Universitas Utrecht, Belanda (1992, S3)
Pendidikan :
- Fakultas Hukum Universitas Parahyangan Bandung (1961-1966).
- Pendidikan Ketrampilan Kenotariatan Universitas Indonesia (1968).
- Fakultas Filosofi Universitas Rheinish Westfalische Technische Hochschule (RWTH), Jerman (1972-1975).
- Doktor Ilmu Hukum dari Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran (2009)
Pendidikan :
- Fakultas Hukum Universitas Indonesia (lulus tahun 1974)
- Master of Law, Law School, University of California at Berkeley, USA (1978)
- Master of Law, Harvard Law School, USA (1980)
- Doctor of Juridical Science, University of California at Berkeley, USA (1990)
Pendidikan :
- Sarjana Hukum dari Fakultas Hukum Universitas Parahyangan Bandung (1981)
- Master of Law dari University Technology of Sidney, Australia (1990)
- Magister Ilmu Hukum dari Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada
- Doktor Ilmu Hukum dari Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran (2011)
Pendidikan :
- Fakultas Hukum Universitas Indonesia (1978)
- Master of Law, University of Washington, USA (1981)
0 comments:
Post a Comment